EPTIK PERTEMUAN 11

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI?

Jawaban : 

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime)
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
    Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
    1. Ruang lingkup kejahatan
    2. Sifat kejahatan
    3. Pelaku kejahatan
    4. Modus Kejahatan
    5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 
  • Berdasarkan Motif Kegiatan
    Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
    • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
      Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
    • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
      Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut?

Jawaban :
  • Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
    Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
    1. Pornografi
      Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
    2. Cyberstalking
      Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
    3. Cyber-Tresspass
      Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  • Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
    Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  • Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
    Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban :
  • Update selalu antivirus yang Anda gunakan.
  • Ciptakan password yang sangat kuat dengan menggunakan gabungan huruf besar dan kecil, simbol dan angka
  • Jangan biarkan gadget atau perangkat PC Anda 'terbuka' ketika Anda sedang berada jauh darinya.
  • Berpikir secara bijak ketika ingin membuka tautan berupa link atau attachment yang dikirimkan seseorang yang tidak Anda kenal via email.
  • Backup data secara terus menerus karena tidak ada kata aman ketika sesuatu sudah berada di dalam internet.
  • Setelah mengambil atau memindah data dari flash drive atau HDD, segera cabut perangkat dari PC untuk menghindari menyebarnya malware atau virus yang tidak Anda ketahui ternyata sudah bercokol di dalamnya.
  • Jangan mengunduh segala hal melalui website-website yang tidak jelas kredibilitasnya.
  • Gunakan ekstension anti-tracking dan anti-cookies di browser yang Anda gunakan untuk menjadikan rekam jejak dunia maya Anda tersamarkan.
  • Selalu gunakan Firewall ketika Anda terhubung dengan internet.
  • Ketika Anda menggunakan perangkat PC di warnet atau sejenisnya atau juga mengakses internet di tempat umum, pastikan untuk menghapus rekam jejak penggunaan sebelum Anda pergi dari tempat tersebut.
  • Gunakan verifikasi ganda sebagai 'benteng' yang menjaga account Anda. Fasilitas verifikasi ganda ini sudah banyak digunakan dan disediakan oleh situs-situs ternama seperti facbook atau lainnya.
  • Selain memberikan update ke antivirus, berikan juga update untuk semua software yang Anda gunakan.
4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UU ITE!

Jawaban :
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  • Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
  • Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  • Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), danWrite – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.
  • Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
  • Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROJECT UAS MULTIMEDIA

TUGAS WEB PROGRAMMING I "MENAMPILKAN FORM INPUT DAN OUTPUT KOMENTAR"

EPTIK PERTEMUAN 13