EPTIK PERTEMUAN 13
MAKALAH
ILLEGAL CONTENT
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk
memenuhi nilai UAS Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Rizky Amalia Wijayanti (12181097)
Eka Diana Saputri (12180050)
Vincent Luis (12182867)
Alfon Lumban Gaol (12181366)
Windawani (12182029)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal
Content). Tujuan pembuatan Makalah
ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi pada program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) .
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan
penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Jakarta,18 Juni 2021
Penulis
DAFTAR
ISI
2.2. Sasaran Pelaku Cybercrime
2.4. Pengertian
Illegal Content
3.3. Penanggulangan Kasus Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa
dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Kemajuan teknologi informasi yang serba
digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution
era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan
memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi
menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan
kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang
berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa
ini sepatutnya mendapat perhatian dari semua pihak secara seksama
pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius)
dan transnational crime (kejahatan antar negara)
yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
modern di masyarakat. Akibat kemajuan teknologi yang sangat pesat,
namun banyak pihak yang menyalahgunaan sehingga banyak terjadi kejahatan seperti kejahatan
komputer, pornografi, terorisme digital, perang informasi
sampah, bias informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet.
e. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime)
yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
F. Mengetahui bahaya Illegal Content dan
dapat mencegah atau menghindari
bahayanya.
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi
& Komunikasi.
1.3. Ruang
Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Illegal Content di indonesia, dan penanggulannya serta
penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar