EPTIK PERTEMUAN 9
Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
- Dalam Bidang Bisnis
- Toko Online
-
Teknologi yang digunakan
- Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut
-
Mobile Phone (handphone) merupakann media yang sering
digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan
sms banking .
-
Model Kerja
: Toko online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam
bisnis ini, pelaku usaha membuat Web yang berisi tentang informasi
barang dagang. Melalui media Internet, memudahkan calon pembeli
dalam berselancar di media sosial, dengan mencari barang yang
ingin dibeli dan mendaftar lalu melakukan proses transaksi tanpa
harus bertatap muka proses jual berli pun terjadi dengan mudah.
- Etika Tradisional yang hilang : Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi tradisional menjadil hilang. Beberapa etika tradisional yang hilang itu adalah :
- Tatap muka / pertemuan fisik : Tatap muka / pertemuan fisik yang terjadi pada transaksi Tradisional tidak hanya terjadi antara pembeli dan penjual yang terlibat transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli – pembeli dan penjual – penjual lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional).
- Tawar – menawar : Pertemuan fisik tersebut, ditambah dengan proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli
- Rasa Kekeluargaan : Dari proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli sehingga rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka
-
Silaturahmi : Selanjutnya, transaksi tidak sekedar transaksi, melainkan juga ajang
silaturahmi antara Penjual dan Pembeli.
-
Laundry (Mesin Cuci)
-
Teknologi yang digunakan : Mesin Cuci
. -
Model Kerja : Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu
banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah
perkotaan misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang
memiliki prorspek yang baik untuk mengembangkan usaha tersebut.
Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut berdampak pada kebiasaan
seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang malas pada
umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih
baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak
pada mulai berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau
mencuci sendiri menjadi malas mencuci sendiri. Dengan adanya
teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci, menimbulkan dapak
positif maupun negative.
-
Etika Tradisional yang hilang : Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya
giat mencuci sendiri menjadi bermalas-malasan). Selain itu
juga hilangnya silaturahmi dengan tetangga seperti warga desa yang
terbiasa mencuci pakaian berasama-sama di sungai.
-
E-learning
-
Teknologi yang digunakan : Internet.
-
Model Kerja : Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena kabisa download banyak ebook di internet.
-
Etika Tradisional yang hilang : Tidak ada perkuliahan
langsung tatap muka, Tidak ada ruang kelas untu proses
perkuliahan, Tidak ada jam kuliah yang terjadwal, Kurangnya
silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga
siswa-siswa, Kurangnya rasa kebersamaan.
Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
- Korupsi : Sesuatu yang bersifat amoral, Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah menyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan :
- Sanksi sosial : Dikucilkan oleh masyarakat sekitar, Diasingkan lingkungan
- Sanksi hukum : Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
- Penjiplakan/Plagiat : Dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang, menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang benar
- Sanksi sosial : Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out
- Sanksi hukum : UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional, Dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2). 2. Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
- Gratifikasi : Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada Pimpinan, staff, admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok
- Sanksi sosial : Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out
- Sanksi hukum : UU No. 20/2001: Gratifikasi merupakan tindak pidana suap. Dipenjara dengan pidana minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda sedikitnya Rp. 50.000.000,00 dan maksimal Rp. 250.000.000,00.
Komentar
Posting Komentar